Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Tersangka Pencucian Uang

Jumat, 19 Oktober 2018 - 18:33:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Tersangka Pencucian Uang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Zainudin diduga membelanjakan penerimaan dana hasil suap untuk sejumlah kepentingannya.

"Tersangka ZH (Zainudin Hasan) melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho) membelanjakan pemerimaan dana-dana (fee proyek) untuk membayar aset-aset berupa tanah, bangunan, dan kendaran dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jum'at (19/10/2018).

KPK menangkap Zainudin Hasan di kediamannya, Lampung Selatan pada 26 Juli 2018. Secara keseluruhan terdapat 13 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu. KPK mengamankan barang bukti uang suap Rp200 juta dari tangan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Hasil ekspos perkara, KPK menetapkan Zainudin sebagai tersangka penerimaan suap. Adik Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan itu diduga menerima fee 15-17 persen dari proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Penerimaan suap bernilai total Rp57 miliar.

Berdasarkan penyidikan KPK, Zainudin melalui Agus Bhakti lantas membelanjakan uang fee tesebut untuk membayar sejumlah aset.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut