Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

Segera Jalani Sidang, Zainudin Hasan Dipindahkan ke Lampung

Jumat, 07 Desember 2018 - 20:20:00 WIB
Segera Jalani Sidang, Zainudin Hasan Dipindahkan ke Lampung
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. (Foto: Antara/Reno Eswir).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung dari Rutan KPK. Pemindahan tersebut terkait dengan rencana sidang yang akan dijalani Zainudin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemindahan dilakukan pada hari ini, Jumat (7/12/2018). Zainudin akan menjalani sidang terkait perkara dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya memindahkan tersangka lain yaitu anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara. Keduanya dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandar Lampung untuk kebutuhan persiapan persidangan.

"Persidangan untuk ABN (Agus Bhakti Nugroho) dan AA (Anjar Asmara) direncanakan pada Kamis, 13 Desember 2018. Sedangkan jadwal persidangan untuk ZH (Zainudin Hasan) sedang menunggu penetapan dari pengadilan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Zainudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara telah menerima suap Rp600 juta dari pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan atas jasanya mengatur pemenangan proyek.

Dalam penyidikan diketahui Zainudin meminta Agus Bhakti untuk mengatur segala proses lelang agar dimenangkan Gilang. Imbasnya, Gilang mendapatkan sedikitnya 15 proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan pada 2018 senilai Rp20 miliar.

Demi memenangkan lelang, Gilang diduga meminjam banyak nama perusahaan lain dari setiap proyek yang dimenangkan. Hal tersebut bertujuan untuk menyamarkan perbuatannya.

Banyak proyek yang dimenangkan oleh Gilang atas jasa Zainudin, di antaranya pengerjaan Jalan Kuncir Curug, peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota,dan 'Box Culvert' Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa.

Atas perbuatannya Zainudin serta Agus dan Anjar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut