Segini Tarif yang Dipatok Bupati Abdul Latif untuk Jabatan di Pemkab Bangkalan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) mematok tarif tertentu untuk kursi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Adapun kisaran tarif yang dipatok berkisar Rp50 juta hingga Rp150 juta.
"Untuk dugaan commitment fee (biaya komitmen/harga kursi jabatan) dipatok berkisar Rp50 sampai Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaannya tersangka saudara RALAI," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Firli menambahkan, saat menjalankan aksinya, RALAI memiliki kewenangan yakni dapat memilih dan menentukan langsung kelulusan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bangkalan. Baik yang mengikuti seleksi ataupun lelang jabatan.
"Pemkab Bangkalan atas perintah Bupati Bangkalan RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk juga jabatan promosi untuk eselon 3 dan 4," kata dia.
Melalui orang kepercayaannya, RALAI kemudian meminta uang kepada ASN yang ingin lulus dalam seleksi atau lelang jabatan.
"ASN yang sepakat (untuk membayar biaya komitmen) dan dinyatakan lulus oleh bupati Bangkalan adalah tersangka AEL, WY, AM, HJ dan SH," ucapnya.