Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus K3 Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dihukum Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Sekda Pemprov Papua Tersangka, KPK Ucapkan Terima Kasih kepada Polisi

Senin, 18 Februari 2019 - 20:32:00 WIB
Sekda Pemprov Papua Tersangka, KPK Ucapkan Terima Kasih kepada Polisi
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto: SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih kepada polisi telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka. Hery ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan pegawai KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai polisi bekerja cepat dan baik dalam menangani kasus tersebut. Dia berharap kasus yang ditangani polisi bisa menimbulkan efek jera sehingga peristiwa penganiayaan terhadap pegawai KPK tidak terulang.

"Tentu saja KPK berterima kasih dan apresiasi yang sudah dikerjakan tersebut karena sejak koordinasi awal dilakukan oleh KPK ada banyak hal yang sudah dilakukan oleh tim Polda (Metro Jaya)," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Dalam penuntasan kasus tersebut dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. Dia berharap, jangan ada lagi yang menghambat kerja penegak hukum.

"Penanganan perkara seperti ini bisa menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar anggota kepolisian, kejaksaan atau KPK melaksanakan tugasnya tidak dihalang-halangi atau mendapatkan perlakuan pukulan," ucapnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka. Hery disangkakan Pasal 351 KUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut