Sekjen: MUI Minta Ketegasan Pemerintah soal Covid-19 Apakah Sudah Terkendali atau Belum
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta ketegasan sikap pemerintah soal penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Ketegasan itu dinilai penting agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas mengatakan, kebingungan itu terkait kebijakan-kebijakan baru yang dibuat pemerintah seperti wacana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pembukaan Bandara, serta dibolehkannya pengoperasian semua moda angkutan yang ada.
"Hal itu sangat penting untuk dijadikan dasar bagi MUI di dalam menjelaskan dan menentukan sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada," ujar Anwar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (10/5/2020).
Sebelumnya, dalam fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Poin 4 dinyatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Jika pemerintah menganggap kondisi sudah terkendali, Anwar mengatakan, MUI akan menyatakan umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
"Seperti salat lima waktu/rawatib berjamaah, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," katanya.
Editor: Djibril Muhammad