Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Aceh Korban Banjir Kibarkan Bendera Putih, Rano Karno: Itu Simbolis
Advertisement . Scroll to see content

Sekjen PDIP Prihatin dengan Kondisi MK: Ada Persoalan Pelanggaran Norma

Jumat, 27 Oktober 2023 - 17:49:00 WIB
Sekjen PDIP Prihatin dengan Kondisi MK: Ada Persoalan Pelanggaran Norma
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto prihatin dengan kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto prihatin dengan kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini. Hal itu terkait putusan MK yang mengabulkan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju capres-cawapres di Pemilu 2024.

Hasto menegaskan hakim MK seharusnya memiliki sikap kenegarawanan di atas kepentingan pribadi dan keluarga.

"Ini adalah suatu Mahkamah Konstitusi yang kemudian dimasukkan lah suatu syarat bahwa seluruh hakim konstitusi harus memiliki sikap kenegarawanan. Mementingkan bangsa dan negara sudah selesai dengan persoalan diri dan keluarga," ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat, (27/10/2023).

Kata dia, para akademisi, pakar hukum, dan masyarakat ramai-ramai mengkritik MK soal putusan tersebut. Hakim MK dinilai telah melanggar kode etik.

"Ada suatu persoalan terkait pelanggaran norma, ada suatu persoalan terkait dengan tanggung jawab memimpin mahkamah konstitusi, kami sangat sedih, kami sangat prihatin," katanya.

Saat ini, sejumlah pihak melaporkan para hakim MK ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Kami serahkan sepenuhnya ke lembaga majelis etik (MKMK) untuk kami harapkan bekerja, kami percaya kenegarawanan dari Prof Jimly Asshiddiqie dan seluruh anggota majelis etik tersebut," ucapnya.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres. Dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut