Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

Selain Bui, Tom Lembong Juga Dijatuhi Hukuman Denda Rp750 Juta

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:07:00 WIB
Selain Bui, Tom Lembong Juga Dijatuhi Hukuman Denda Rp750 Juta
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan dijatuhi hukuman denda Rp750 juta. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dijelaskan bahwa denda tersebut juga bisa diganti subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," tuturnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan 7 tahun penjara.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut