Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewi Astutik si Mami Narkoba Tak Berani Masuk ke Indonesia, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Selain Ganti Kelamin, Lucinta Luna Ubah Nama lewat Putusan PN Jaksel Desember 2019

Kamis, 13 Februari 2020 - 13:12:00 WIB
Selain Ganti Kelamin, Lucinta Luna Ubah Nama lewat Putusan PN Jaksel Desember 2019
Lucinta Luna. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi mengaku telah menetapkan penahanan Lucinta Luna di sel perempuan. Keputusan itu setelah mendapatkan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan jenis kelamin Lucinta Luna adalah perempuan.

“Kalau ditanyakan (ditahan) ke sel mana, sel wanita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2020).

Dia menjelaskan, putusan PN Jaksel itu telah diterima polisi tadi malam. Di situ diterangkan bahwa status yang bersangkutan adalah seorang perempuan yang secara hukum sah dari pengadilan.

Tidak hanya jenis kelamin, putusan pengadilan juga mengesahkan perubahan nama Lucinta. Dari yang sebelumnya M Fatah berubah menjadi Alyuna Putri.

“Nama diganti dari MF (M Fatah) menjadi AP (Alyuna Putri). Ini yang dianggap kami sah. Dikeluarkan sejak Bulan Desember 2019 yang lalu,” ungkap Yusri.

Karena jenis kelaminnya sebagai perempuan sudah sah secara hukum, kata dia, sudah dipastikan Lucinta akan ditahan di sel perempuan. “Kami harus benar-benar yang pasti, sehingga akan kami tempatkan di sel wanita walaupun kami tempatkan di sel khusus dititip di Polda Metro,” katanya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut