Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK Bersama Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab
Advertisement . Scroll to see content

Selain Karen Agustiawan, KPK Cegah Eks Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani ke Luar Negeri

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:05:00 WIB
Selain Karen Agustiawan, KPK Cegah Eks Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani ke Luar Negeri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ali menambahkan, adanya pencegahan tersebut adalah sebagai bentuk kebutuhan KPK terkait permintaan keterangan sebagai saksi. "Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," jelasnya. 

Ali menuturkan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan hingga 8 Desember 2022. Ali meminta, agar keempat orang tersebut bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK yang akan dijadwalkan. 

"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," ungkapnya. 

Seperti diketahui, Karen Agustiawan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Karen dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Juni hingga 8 Desember 2022.

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Karen telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat tersebut.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut