Selain Kuncoro Wibowo, Ini 5 Orang yang Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Kasus Bansos Kemensos
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya mantan Dirut Transjakarta, M Kuncoro Wibowo.
KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang berkaitan dengan perkara korupsi itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. KPK mencegah enam orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber di KPK, keenam orang tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Sementara lima lainnya yaitu Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani serta Richard Cahyanto.
"Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama enam bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," kata Ali.
Ali membeberkan pertimbangan KPK mencegah enam orang yang berkaitan dengan perkara ini agar mempermudah proses pemeriksaan.
"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," tutur Ali.