Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA
Advertisement . Scroll to see content

Selain Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,8 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:09:00 WIB
Selain Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,8 Miliar
Eks Wamen Imipas Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp2,56 miliar dan saham senilai Rp31,38 miliar terkait jabatannya di lingkungan Imigrasi. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Dakwaan gratifikasi ini menambah perkara yang menjerat Silmy. Sebelumnya, dia juga didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai total Rp168.972.869.091 atau sekitar Rp168,97 miliar.

Dalam perkara pemerasan tersebut, Silmy didakwa bersama sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.

Jaksa menyebut uang dalam perkara pemerasan tersebut mengalir kepada sejumlah pihak. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Saputra Rp6.532.584.769, Tessar Bayu Setyaji Rp2.881.871.025, Bagus Bramantyo Rp4.245.542.862, Juniadi Sri Priambudi Rp16.307.366.374, serta Gusti Benardiansyah Rp50.965.111.560.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut