Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Selembar Kertas yang Wahyu Setiawan Titipkan untuk Ketua KPU: Saya Mohon Maaf

Jumat, 10 Januari 2020 - 11:00:00 WIB
Selembar Kertas yang Wahyu Setiawan Titipkan untuk Ketua KPU: Saya Mohon Maaf
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ditahan KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Kamis (9/1/2020) malam. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Usai pengumuman, sosok Wahyu Setiawan terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan pukul 01.24 WIB, Jumat (10/1/2020). Kali ini Wahyu mengenakan rompi orange untuk tahanan KPK dan langsung dibawa menuju rumah tahanan KPK.

Puluhan awak media yang menunggu sejak sore langsung mengerubuti Wahyu yang dijaga ketat petugas keamanan KPK. Dalam kesempatan pertama bertemu dengan awak media, Wahyu hanya bungkam dan menyerahkan secarik kertas.

Saat dibuka, kertas itu ternyata surat terbuka yang ditulis oleh Wahyu untuk koleganya di KPU RI. Dalam surat itu dia menyampaikan permintaan maaf.

BACA JUGA: Pimpinan KPU Ikut Hadiri Pengumuman Status Hukum Wahyu Setiawan di KPK

Ini isi surat yang diterima awak media dari Wahyu Setiawan:

Surat Terbuka Wahyu Setiawan.

Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota, dan sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami.

Saya juga meminta maaf kepada jajaran KPU se-Indonesia.

Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU.

Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran.

Salam, Wahyu Setiawan.

Setelah memberikan surat itu, Wahyu bungkam dan langsung menuju mobil tahanan. Ketua KPU RI Arief Budiman serta komisioner lainnya seperti Viryan Aziz, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, dan Hasyim Asy’ari diketahui hadir langsung di Gedung Merah Putih KPK untuk mendengarkan pengumuman penetapan tersangka.

BACA JUGA: 'Siap, Mainkan!' Kode Anggota KPU Wahyu Setiawan dalam Kasus Suap PAW Caleg PDIP

KPK mengatakan dari hasil penyelidikan menunjukkan ada dugaan Wahyu meminta uang sebesar Rp900 juta untuk membantu penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu untuk calon legislatif terpilih Nazarudin Kiemas, anggota DPR asal dapil Sumatera Selatan. Pada saat transaksi pada Desember 2019, uang suap Rp450 juta diberikan Harun melalui orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina (ATF).

“Dari Rp450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, komisioner KPU,” ujar Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut