Selesai Geledah Kominfo, Penyidik Kejagung Bawa 2 Boks Kontainer
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung selesai menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penggeledahan dilakukan di hari yang sama Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Tampak tim penyidik Kejaksaan Agung yang berjumlah 10 orang keluar dari kantor Kominfo sekitar pukul 15.05 WIB.
Para penyidik membawa 2 boks kontainer yang diduga berisi dokumen-dokumen hasil penggeledahan. Boks dibawa ke mobil yang sudah disiapkan di halaman kantor Kominfo, lalu akan diantarkan ke kantor Kejagung.
Saat ditanya ruangan mana saja yang digeledah dan dokumen apa saja yang diamankan, para penyidik enggan menjawab.
“Nanti saja ya di Kejaksaan Agung,” ucap salah satu penyidik Kejagung.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp8,3 triliun.
Editor: Reza Fajri