Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Selidiki 88 Pengekspor CPO, Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng

Kamis, 21 April 2022 - 12:40:00 WIB
Selidiki 88 Pengekspor CPO, Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut 88 perusahaan pengekspor CPO tengah diselidiki terkait kasus minyak goreng. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Kejagung menetapakan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng. Ada tiga pihak swasta yang juga ditetapkan tersangka yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, tiga tersangka dari swasta berusaha berkomunikasi dengan Indrasari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.

"Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, dan PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO" kata Burhanuddin.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO).

Lalu ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut