Seluruh Anggota Legislatif Partai Perindo Lapor LHKPN, Bentuk Transparansi
JAKARTA, iNews.id - Seluruh anggota legislatif terpilih dari Partai Perindo, baik tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi, telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN telah diunggah ke situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Alhamdulillah, sekarang sudah 100 persen lapor LHKPN," ujar Ketua Bidang Kaderisasi Partai Perindo Juang Akbar Magenda, di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Senin (23/9/2024).
Juang menjelaskan, kepatuhan anggota dewan Partai Perindo dalam melaporkan harta kekayaannya mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasal 52 mengharuskan anggota dewan terpilih melaporkan harta kekayaannya sebelum pelantikan.
"Karena pelantikan sudah dekat, kami mendorong sejak beberapa bulan lalu agar semua calon anggota dewan melaporkan LHKPN mereka," katanya.
Kepatuhan ini juga mencerminkan komitmen Partai Perindo dalam menjaga transparansi dan integritas di lingkungan partai serta pemerintahan.
"Ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga transparansi dan integritas di lingkungan partai," kata Juang.
Dengan komitmen tersebut, Partai Perindo berharap dapat terus menjadi pelopor perubahan dalam dunia politik Indonesia. Khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi dan penerapan tata kelola yang baik di berbagai tingkatan pemerintahan.