Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ditargetkan Rampung 15 Desember
Advertisement . Scroll to see content

Sembako Dipungut PPN Sementara Pajak Barang Mewah Direlaksasi, PPP Pertanyakan Prinsip Keadilan

Sabtu, 12 Juni 2021 - 04:38:00 WIB
Sembako Dipungut PPN Sementara Pajak Barang Mewah Direlaksasi, PPP Pertanyakan Prinsip Keadilan
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai ketentuan pengenaan PPN untuk sembako dalam draf RUU KUP rentan digugat ke MK karena diyakini inkonstitusional. Foto: iNews.id/Felldy Utama
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, kalau pemerintah menutup kehilangan sumber fiskal tersebut dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka kebijakan tersebut patut untuk dipertanyakan. Alasannya langkah pemerintah bertentangan dari sisi keadilan sosial.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sampai saat ini parlemen  belum menerima draf RUU KUP. Sementara masyarakat bisa mendapat materi draf yang di dalamnya memuat wacana perluasan PPN dari sembako hingga pendidikan dari media sosial.

"Sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan,” kata Dasco.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut