Sembilan Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas
Ketut menjelaskan, pencegahan terhadap sembilan orang dilakukan kerena dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas KITE. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan untuk menggali informasi terkait perkara tersebut.
Usut Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Geledah Dua Rumah di Bandung
"Karena dugaan keterlibatannya melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama