Sembilan Orang Dipanggil KPK Kasus Suap Bupati Kolaka Timur
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan orang, Selasa (12/10/2021). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap penanganan proyek di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jl. Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran dengan tersangka AMN dkk," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Sembilan orang yang dipanggil, yaitu Kepala Bagian ULP Kabupaten Koltim Dewa Made Ratmawan, Spri Bupati Koltim Nikyta Faradilla. Kemudian tujuh anggota Pokja ULP Kabupaten Koltim, yakni Ririn Wijaya, Haeruddin, Sarmin Ishak, Gusti Putu Artana, I Putu Sidiono, Andi Ahmad Tongasa, dan Fandy Warsya Ashari.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarulla sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah badan nasional penaggulangan bencana (BNPB).
Editor: Kurnia Illahi