Substansi kedua, yakni jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk yang termaktub dalam Pasal 37 ayat 2. "Sementara substansi ketiga adalah layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung negara. Dan substansi keempat, adalah pendanaan khusus melalui Dana Khusus Kepulauan. Hal ini termaktub dalam Pasal 27," ucapnya.
Dia melanjutkan, substansi kelima dalam RUU ini mengatur Konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dengan besaran minimal lima persen dari Dana Transfer Umum yang berasal dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, seperti diatur dalam Pasal 30.
"Yang menjadi substansi keenam adalah pengaturan penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan, pendaftaran kapal tangkap untuk bobot kapal di atas 30 sampai 60 gross tonase, dan penerbitan izin usaha pemasaran serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang mana menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi kepulauan, seperti diatur dalam Pasal 13 ayat 1," katanya.
Sementara substansi ketujuh, kata dia mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral dan tertulis di Pasal 15.
"Pada substansi kedelapan, RUU itu mengatur tentang kewenangan dalam bidang perdagangan antar pulau skala besar, yang diatur dalam Pasal 18. Sedangkan substansi kesembilan menyangkut konsepsi bahwa Pulau-Pulau Kecil Terluar atau PPKT, adalah Aset Strategis Nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI, seperti diatur dalam Pasal 38 RUU tersebut," ucapnya.
Selain Ketua DPD, seminar juga dihadiri sejumlah senator, yakni Fachrul Razi (asal Aceh), Badikenita Putri (asal Sumut), Bustami Zainuddin (asal Lampung) dan Alexander Fransiscus (asal Babel).
Hadir juga Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwan dan Ketua Umum Aspeksindo Abdul Gafur Mas’ud yang juga Bupati Penajam Paser, Kaltim,serta Direktur Kompas Gramedia Rusdi Amral.
Editor : Kurnia Illahi
Follow Berita iNews di Google News