Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Advertisement . Scroll to see content

Seminar Nasional Aspeksindo, Ketua DPD Jelaskan 9 Substansi RUU Daerah Kepulauan 

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:35:00 WIB
Seminar Nasional Aspeksindo, Ketua DPD Jelaskan 9 Substansi RUU Daerah Kepulauan 
Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menghadiri Seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) di Jakarta, Rabu (31/3/2021). (Foto: Dok. DPD).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. RUU tersebut telah masuk dalam daftar Prolegnas 2021. 

Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berharap RUU ini bisa meningkatkan masyarakat yang tinggal di kepulauan dan pesisir. Dia menuturkan, RUU Daerah Kepulauan memuat sembilan subastansi penting.

"Kita di DPD bersyukur karena RUU Daerah Kepulauan masuk dalam daftar Prolegnas 2021," ujar La Nyalla dalam Seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Dia menyampaikan, sembilan substansi penting itu, pertama perhatian khusus atas paradigma pembangunan maritime based selain paradigma land based yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini karena faktanya Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut