Seminar Nasional Aspeksindo, Ketua DPD Jelaskan 9 Substansi RUU Daerah Kepulauan
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. RUU tersebut telah masuk dalam daftar Prolegnas 2021.
Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berharap RUU ini bisa meningkatkan masyarakat yang tinggal di kepulauan dan pesisir. Dia menuturkan, RUU Daerah Kepulauan memuat sembilan subastansi penting.
"Kita di DPD bersyukur karena RUU Daerah Kepulauan masuk dalam daftar Prolegnas 2021," ujar La Nyalla dalam Seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Dia menyampaikan, sembilan substansi penting itu, pertama perhatian khusus atas paradigma pembangunan maritime based selain paradigma land based yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini karena faktanya Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.