Sempat Ditunda, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata ijazah SMA Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, Senin (27/10/2025). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan penetapan.
Hal tersebut sebagaimana dilihat dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Senin, 27 Oktober 2025, untuk pembacaan penetapan," dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, sidang gugatan tersebut diajukan oleh Warga Negara Indonesia bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).