Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai
Advertisement . Scroll to see content

Penggugat Ijazah Gibran Ajukan Proposal Damai, Ini Syaratnya

Senin, 06 Oktober 2025 - 14:19:00 WIB
Penggugat Ijazah Gibran Ajukan Proposal Damai, Ini Syaratnya
Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang mediasi gugatan perdata ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Subhan, selaku penggugat, membacakan proposal perdamaian

"Tadi agenda sidangnya mediasi di mana penggugat menyampaikan proposal perdamaian," ucap Subhan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). 

Subhan menambahkan, mediasi berjalan tertutup. Dia menyampaikan kepada para pihak tergugat untuk mundur dari jabatannya. Adapun, pihak tergugat dalam gugatan ini adalah Gibran Rakabuming selaku tergugat 1 (T1) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat 2 (T2). 

"Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur," kata dia.

Adapun, pada tahap mediasi selanjutkan beragendakan tanggapan terkait proposal perdamaian yang dibuat. Pada mediasi tersebut, akan ditentukan damai atau tidak terkait gugatannya ini. 

"Mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu, damai dan tidaknya itu di situ," tuturnya.

Terkait potensi damai, Subhan mengaku dirinya siap dengan syarat Gibran melakukan apa yang tertulis dalam proposal perdamaian. 

"Mundur dan minta maaf," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut