Sengketa Hasil Pilpres, MK Nilai Bukti Pemohon soal Polri Tak Netral Lemah
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa bukti yang diajukan oleh pemohon Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Bukti tersebut terkait tuduhan terhadap personel Polri tidak netral dalam Pilpres 2019.
Hasil pemeriksaan itu Majelis Hakim MK tidak menemukan bukti meyakinkan tentang tuduhan tersebut. Sejumlah bukti yang diajukan berupa rekaman video, surat, tulisan dan saksi yang dihadirkan.
"Mahkamah mempertimbangkan bahwa setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadi keadaan atau peristiwa yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara," ujar anggota Hakim MK, Aswanto, di ruang persidangan MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dia menilai bukti tersebut tidak menguatkan adanya penggalangan dukungan untuk Capres Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin oleh personel Polri.
"Ternyata isinya adalah berupa permintaan atau tepatnya imbauan presiden kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program-program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ucapnya.
Menurutnya, bukti tertulis yang diajukan pemohon tentang informasi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin hingga ke desa-desa, hanya berupa fotokopi berita daring yang tidak dapat dijadikan bukti tanpa didukung oleh bukti lain.
Selain itu, dugaan penggalangan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin atas pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut Jawa Barat, dalam persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerangkan bahwa tidak dapat dijadikan sebagai temuan. Dasarnya, yaitu karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil.
Dia menambahkan, MK menilai saksi yang diajukan oleh pemohon, yaitu Rahmansyah dalam persidangan juga tidak jelas menerangkan bentuk ketidaknetralan seorang oknum anggota Polres Batubara Sumatera Utara.
"Saksi hanya menerangkan bahwa oknum anggota Polres Batubara dimaksud menyampaikan keberhasilan-keberhasilan pemerintah saat ini di hadapan masyarakat yang secara implisit oleh saksi dianggap sebagai ajakan mendukung paslon 01," katanya.
Editor: Kurnia Illahi