Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Pilkada, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Barito Utara di 2 TPS

Senin, 24 Februari 2025 - 13:20:00 WIB
Sengketa Pilkada, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Barito Utara di 2 TPS
Sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (PSU dilaksanakan) dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan," ujarnya.

MK juga memerintahkan kepada KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara terkait pelaksanaan amar putusan ini.

Selain itu, MK meminta Polri khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang.

Perkara ini sebelumnya pertama kali disidang pada Senin (13/1/2025). Pemohon mendalilkan soal pelanggaran-pelanggaran terkait dengan banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan TPS tutup sebelum waktunya. Selain itu, persoalan lain yang didalilkan pemohon mengenai adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut