Sengketa Pilkada, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Barito Utara di 2 TPS
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (PSU dilaksanakan) dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan," ujarnya.
MK juga memerintahkan kepada KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara terkait pelaksanaan amar putusan ini.
Selain itu, MK meminta Polri khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang.
Perkara ini sebelumnya pertama kali disidang pada Senin (13/1/2025). Pemohon mendalilkan soal pelanggaran-pelanggaran terkait dengan banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan TPS tutup sebelum waktunya. Selain itu, persoalan lain yang didalilkan pemohon mengenai adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali.
Editor: Reza Fajri