Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Pilkada Tapanuli Utara, Jonius-Deni Optimistis Hakim MK Periksa Bukti dengan Saksama dan Utuh

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:05:00 WIB
Sengketa Pilkada Tapanuli Utara, Jonius-Deni Optimistis Hakim MK Periksa Bukti dengan Saksama dan Utuh
Tim Kuasa Hukum paslon Jonius-Deni, Salman Alfarisi Simanjuntak. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan berharap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa seluruh bukti yang diserahkan oleh semua pihak. 

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum paslon Jonius-Deni, Salman Alfarisi Simanjuntak usai memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Tak hanya pihak terkait, MK juga turut mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, termohon hingga Bawaslu.

Salman mengapresiasi tiga hakim panel MK yang dipimpin Saldi Isra telah memeriksa perkara sengketa hasil di Pilkada Tapanuli Utara dengan sangat jeli dan sangat berimbang. Dimana, hakim Saldi menayakan semua pihak tentang keterkaitan dalil-dalil satu sama lainnya.

"Dan kami sangat optimis bahwa Majelis Panel Konstitusi akan melihat secara seksama atau secara utuh semua bukti-bukti, baik bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, termohon, terus juga pihak terkait dan bawaslu, sehingga apa, perkara ini menjadi terang dan juga mendapatkan keadilan bagi masing-masing pihak di dalam perkara a quo," ujar Salman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Dia juga turut berkomentar ihwal keterangan Bawaslu yang mengaku tidak menerima adanya laporan yang dilayangkan pemohon, dalam hal ini pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat terkait adanya unsur pelanggaran Pemilu Bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana dalil yang dimohonkan kepada MK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut