Sengketa Pilkada Tapanuli Utara, Jonius-Deni Optimistis Hakim MK Periksa Bukti dengan Saksama dan Utuh
Jumat, 17 Januari 2025 - 18:05:00 WIB
Menurutnya, semua dalil yang dimohonkan seharusnya bisa dibuktikan secara hukum kebenarannya.
"Jadi makanya kami sebagai pihak terkait menyampaikan bahwa kebanyakan dalil-dalil pemohon ini adalah asumsi ataupun opini. Namun bicara hukum itu adalah bicara bukti, nah jika tidak ada laporan ke bawaslu artinya peristiwa tersebut tidak pernah ada, begitu," ucapnya.
Oleh karenanya, dia berharap Majelis Hakim MK bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Dimana, putusan itu berdasarkan fakta lewat bukti yang sudah diungkap dalam persidangan.
"Dan kami sangat meyakini bahwa Majelis Panel Mahkamah Konstitusi ini akan memberikan keadilan bagi kami tentunya, sebagai pihak terkait," katanya.
Editor: Aditya Pratama