Sentil Doktif, Richard Lee Singgung Dugaan Pemerasan Rp200 Miliar
Dia juga menegaskan, penangguhan penahanan bukan berarti perkara yang menjerat Richard telah berakhir. Proses persidangan tetap berlangsung sehingga Richard masih harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Jadi status dokter ini sudah kembali sebagai warga biasa karena penahanannya ditangguhkan. Kalau belum boleh ke mana-mana ya wajar karena kan masih proses sidang," kata Faizal.
Sebelumnya, Doktif mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui penahanan Richard Lee ditangguhkan dalam perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Doktif juga meminta masyarakat tidak salah memahami keputusan tersebut. Dia menegaskan bahwa Richard bukan dibebaskan sepenuhnya, melainkan masih berstatus tahanan kota.
"Jadi masyarakat atau fans-nya dari terdakwa Richard berkata bahwa dia dibebaskan, ini yang perlu diklarifikasi. Dia bukan dibebaskan. Dia masuk dalam kategori tahanan kota. Tahanan. Masih statusnya tahanan," ujar Doktif.
Penangguhan penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Richard Lee tetap harus menjalani persidangan atas perkara yang menjeratnya, sementara perseteruannya dengan Doktif terus menjadi sorotan publik.
Editor: Dani M Dahwilani