Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat, Menteri ATR/BPN Ungkap Manfaatnya
Terlebih, jika masyarakat ingin memanfaatkan sertifikat sebagai akses penambahan modal, Hadi berpesan agar masyarakat mengagunkan ke lembaga keuangan formal. "Kalau terpaksa disekolahkan (diagunkan), disekolahkan di lembaga yang sah jangan ke rentenir, karena bunganya besar dan mencekik risikonya tanah dan sertipikat bisa hilang," ucapnya.
Dengan keuntungan yang didapat oleh masyarakat, maka Menter ATR/BPN pun berpesan kepada masyarakat yang hadir untuk menjaga sertifikatnya dengan baik. "Jangan sampai dipinjamkan ke orang lain, risikonya nanti akan dimasukan ke bank oleh peminjamnya, Ibu bisa ditinggalin hutang. Jadi tidak boleh dipinjamkan," katanya.
Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar masyarakat memfotokopi sertifikatnya. Hal ini untuk mengantisipasi hilang atau rusaknya sertipikat. Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah mengurus sertifikat baru ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
"Apabila yang asli hilang, bisa mengurus ke kantor pertanahan dengan membawa yang fotokopi ke Kantah dengan surat keterangan hilang dari kepolisian," ujarnya.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Yuliana. Turut hadir, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, beserta jajaran Forkopimda setempat.
Editor: Rizqa Leony Putri