Serikat Buruh soal Syarat Usia di Lowongan Kerja Dihapus: Edaran Saja Tidak Cukup!
JAKARTA, iNews.id - Koalisi Serikat Buruh merespons surat edaran menteri ketenagakerjaan (menaker) yang melarang syarat usia dalam lowongan pekerjaan. Edaran itu dianggap tidak kuat dan tak berpengaruh apa pun kepada perusahaan.
Koalisi Serikat Buruh berpendapat peraturan menaker tentang pelarangan persyaratan tertentu dalam merekrut karyawan diperlukan.
"UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan," ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Dia menilai jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan. Persyaratan itu justru kontra produktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Begitu pula dengan syarat penampilan menarik dan tinggi badan yang sama-sama diskriminatif.
Said Iqbal mendorong pemerintah agar membuat peraturan menaker alih-alih hanya surat edaran. Dia mengatakan surat edaran serupa pun sudah diterbitkan sejak 20 tahun lalu.
Namun, kata dia, surat edaran itu tidak memuat sanksi atau pemaksaan kepada perusahaan untuk menjalankannya.
Memang dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin.
Kemudian industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya. Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan.
Namun, Said Iqbal berpendapat seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut harus dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja.
"Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menteri Tenaga Kerja," kata Said Iqbal.
Sebelumnya, Menaker assierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang adanya pembatasan usia dalam proses lowongan kerja. Kebijakan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip non-diskriminasi di dunia kerja.
Poin utama dari SE tersebut adalah larangan segala bentuk diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja. Pemerintah ingin memastikan setiap individu memiliki hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan, tanpa dibatasi oleh faktor yang tidak relevan dengan kompetensi.
Yassierli menjelaskan, pembatasan usia tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini hanya berlaku jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang memang membutuhkan batas usia.
"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Menaker juga menegaskan bahwa aturan ini berlaku secara menyeluruh, termasuk bagi calon tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen juga harus dilakukan secara adil dan berdasarkan kompetensi serta kesesuaian dengan posisi yang ditawarkan.
Editor: Rizky Agustian