Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Huru-Hara Agustus 2025, SETARA Desak Prabowo Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
Advertisement . Scroll to see content

Setara Institute : Masyarakat Bisa Uji Pasal UU Cipta Kerja ke MK

Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:45:00 WIB
Setara Institute : Masyarakat Bisa Uji Pasal UU Cipta Kerja ke MK
Ketua Setara Institute Hendardi. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.

Hendardi mengatakan, aksi kekerasan yang terjadi di beberapa tempat saat demo omnibus law pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya. Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

“Penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat. Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstrakonstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel,” ucapnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut