Setara Institute : Masyarakat Bisa Uji Pasal UU Cipta Kerja ke MK
Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.
Hendardi mengatakan, aksi kekerasan yang terjadi di beberapa tempat saat demo omnibus law pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya. Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
“Penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat. Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstrakonstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel,” ucapnya.
Editor: Zen Teguh