SETARA Institute Sebut Hasil Ijtima Ulama III Produk Gerakan Politik
"Jika pun terdapat berbagai kekurangan, pelanggaran, dan kekecewaan, maka semua itu diselasiakan melalui mekanisme demokratik yang tersedia," ujarnya.
Hendardi mengungkapkan, keputusan Ijtima Ulama III yang semakin kehilangan legitimasinya itu, lebih menyerupai provokasi elite kepada publik untuk melakukan perlawanan dan mendelegitimasi kinerja penyelenggara Pemilu. Sekali pun kebebasan berpendapat dan berkumpul dijamin UUD Negara 1945, akan tetapi,
"jika keputusan itu memandu gerakan-gerakan nyata melakukan perlawanan atas produk kerja demokrasi melalui jalur-jalur melawan hukum, termasuk menggagalkan proses Pemilu, maka aparat keamanan dapat mengambil tindakan hukum," tuturnya.
Dari lima butir keputusan Ijtima Ulama III, menurut dia, terlihat inkonsistensi keputusan yang satu dengan lainnya. Satu sisi mendorong BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur legal-konstitusional, tetapi di sisi lain tanpa mau repot beracara di Mahkamah Konstitusi,
"Ijtima ini meminta pasangan Jokow-Maruf didiskualifikasi dari proses kontestasi," ujar Hendardi.
Editor: Djibril Muhammad