Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

Setelah 20 September, Gerakan #2019GantiPresiden Bisa Ditindak Bawaslu

Rabu, 12 September 2018 - 15:57:00 WIB
Setelah 20 September, Gerakan #2019GantiPresiden Bisa Ditindak Bawaslu
Ilustrasi Gerakan #2019GantiPresiden (Foto: DOK/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, gerakan tagar #2019GantiPresiden harus mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah calon presiden ditetapkan pada 20 September 2018. Pasalnya, gerakan tersebut dinilai sebagai bentuk kampanye ketika melakukan pengumpulan massa.

“Apabila tidak, maka hal itu dapat dinilai sebagai tindakan pelanggaran kampanye,” kata Rahmat Bagja di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Menurut dia, saat ini, Bawaslu memang tidak bisa menindak tagar #2019GantiPresiden karena belum ada satu pun calon presiden yang telah ditetapkan oleh KPU. Penetapan calon presiden dijadwalkan 20 September 2018.

“Kemarin kenapa kita tidak bisa menindak, calon presiden belum ada, ganti siapa belum jelas, calon presidennya belum ada,” ucap dia.

Saat calon presiden ditetapkan, maka tagar tersebut jelas menunjuk pada salah satu calon, sehingga dapat dikatakan sebagai kegiatan kampanye.

Untuk itu, Rahmat menegaskan, penggerak gerakan tersebut harus mengikuti aturan kampanye yang berlaku. Sesuai jadwal, kampanye baru dapat dilakukan mulai tanggal 23 September 2018.

“Sekarangkan masih bisa rapat di depan umum, karena aturannya belum ada. Ketika nanti sudah ada calonnya, jelas menunjuk pada siapa, harus daftar di KPU, karena bisa ditindak pelanggaran kampanye,” tutur dia.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut