Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbitkan SPDP Pimpinan KPK, Kapolri Tegur Dirpidum Bareskrim
Advertisement . Scroll to see content

Setnov: Presiden Tak Perintahkan SPDP Dihentikan

Jumat, 10 November 2017 - 15:43:00 WIB
Setnov: Presiden Tak Perintahkan SPDP Dihentikan
Ketua DPR Setya Novanto saat menghadiri HUT Kosgoro di Jakarta, Jumat (10/11/2017). (Foto:iNews.id/Annisa Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Setya Novanto menyerahkan sepenuhnya proses penanganan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)  terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mekanisme hukum.

Novanto meyakini Bareskrim Polri yang mengusut masalah ini bekerja profesional. "Kalau penyidikan, berarti sudah melalui proses yang sangat panjang," kata politikus yang akrab disapa Setnov ini saat menghadiri HUT ke-60 Kosgoro  di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Disinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar SPDP itu dihentikan, Novanto menilai pernyataan tersebut bukan berarti instruksi penghentian perkara.

"Kalau ggak salah bukan begitu. Jadi beliau minta masalah hukum itu diserahkan kepada mekanisme hukum, ya (dihentikan) kalau memang tidak terbukti ya," ujar Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Apakah hal ini berarti dirinya ingin kasus jalan terus? Novanto lagi-lagi berdalih penanganan itu menjadi kewenangan penyidik. ”Serahkan sepenuhnya ke proses hukum. Saya berterima kasih Presiden beri kesempatan juga masalah hukum (SPDP) tetap di dalam proses," katanya.


Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Sitomorang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sandi Kurniawan Singarumbun, advokat pada kantor hukum Yunadi & Associates, pada 9 Oktober 2017.

Sandi menuduh dua pimpinan KPK telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan surat pencegahan keluar negeri terhadap Setya Novanto pada 2 Oktober 2017.  Padahal saat itu Novanto telah menang praperadilan dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri memeriksa saksi-saksi, barang bukti, termasuk saksi ahli.  Penyidik lantas menyimpulkan bahwa laporan tersebut layak dinaikkan ke tingkat penyidikan.Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa hingga saat ini kedua pimpinan KPK belum berstatus tersangka.  Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi lain, baik dari pelapor maupun terlapor.

Presiden Jokowi meminta agar penyidikan terhadap pimpinan KPK dihentikan jika memang tidak ada bukti. Presiden menginginkan agar tidak terjadi kegaduhan akibat polemik ini.

”Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tak berdasarkan bukti dan fakta. Saya minta dihentikan kalau ada seperti itu,” kata Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut