Setya Novanto Terima Putusan Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Nana Suryana menyatakan menerima putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim Tunggal Kusno dalam putusannya menyatakan, praperadilan yang dimohonkan Setya Novanto gugur karena dakwaan Ketua Umum Partai Golkar itu sudah dibacakan dalam sidang tipikor.
Nana mengatakan, kliennya tidak akan melakukan upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku atas putusan tersebut. Menurutnya, Setya Novanto menghormati putusan hakim.
"Jadi apapun keputusan dari hakim kami hargai dan kami hormati, memang peraturannya begitu. Meski hakim tidak menjadikan kesimpulan untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan," ujar Nana di PN Jaksel, Rabu (14/12/2017).
Sementara itu, tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Laila mengatakan, sebenarnya hakim sudah mengajukan penawaran bahwa sidang akan dilanjutkan atau tidak. Menurutnya, demi kepastian hukum prapeperadilan memang harus dinyatakan gugur sesuai ketentuan Pasal 82 ayat 1.
"Berkas perkara pokok sudah dilimpahkan, apalagi sudah dibacakan dakwaan kemarin, maka harus dinyatakan gugur. Selanjutnya perkara pokok terus dilanjutkan," ucap Eva.
Editor: Kurnia Illahi