Siapa Pemilik PT Gag Nikel? Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Lalu ada Hermansyah sebagai Presiden Komisaris, kemudian Lana Saria, Ahmad Fahrur Rozi dan Saptono Adji sebagai Komisaris.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa perusahaan tambang milik anak usaha PT Antam, yakni PT Gag Nikel di Kepulauan Gag, Kabupaten Raja Ampat diperbolehkan menambang oleh pemerintah. Sebab dinilai merupakan perusahaan legal.
Pemerintah pada tahun 1999 menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Aturan itu melarang aktivitas pertambangan dilakukan di atas kawasan hutan produksi, seperti di Raja Ampat.
Namun, pada tahun 2004 pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999.
Ketentuan inilah yang mengecualikan untuk 13 perusahaan, salah satunya PT Gag Nikel, untuk melakukan aktivitas penambangan di Raja Ampat.