Siapa Pengganti Ketua KPU usai Hasyim Asy'ari Dipecat? Ini Mekanismenya
JAKARTA, iNews.id - Hasyim Asy'ari dipecat dari ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan Rabu (3/7/2024). Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata ketua majelis sidang Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan Jokowi akan menindaklanjuti putusan DKPP itu. Keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Hasyim sedang diproses.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," kata Ari.
Dia menyatakan, pemerintah menghormati putusan DKPP itu.
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," tutur dia.
Lantas bagaimana mekanisme penggantian ketua merangkap anggota KPU usai Hasyim Asya'ri disanksi pemecatan? Berikut iNews.id rangkum dari berbagai sumber, Kamis (4/7/2024).
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur teknis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Beleid itu dibentuk agar menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat sekaligus menghadirkan penyelenggara pemilu yang profesional serta memiliki integritas, kapabilitas dan akuntabilitas.
Paragraf 5 tentang Pemberhentian pada UU Penyelenggara Pemilu memuat sejumlah pasal, salah satunya pasal 27. Pasal itu mengatur terkait pemberhentian anggota KPU.
Berikut isi Pasal 27 Ayat (1) UU Penyelenggara Pemilu:
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
c. berhalangan tetap lainnya; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
Pada pasal 27 ayat (2), diatur secara terperinci mengenai anggota KPU yang diberhentikan dengan tidak hormat. berikut bunyinya:
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu;
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau
g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada pasal 27 ayat (4), diatur sejumlah mekanisme pemberhentian anggota KPU sesuai pasal 27 ayat (1) dan (2), bunyinya:
Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU oleh Presiden;
b. anggota KPU Provinsi oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.
Mekanisme penggantian anggota KPU lalu diatur dalam pasal 27 ayat (5), sebagaimana berikut:
Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
Editor: Rizky Agustian