Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Siapkan Kasasi, KPK Tunggu Salinan Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Senin, 24 Juli 2023 - 11:08:00 WIB
Siapkan Kasasi, KPK Tunggu Salinan Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
KPK menunggu salinan vonis lepas Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar meminta salinan vonis lepas Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng (EO). Salinan putusan itu diperlukan KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi.

"Salinan putusan dimaksud sangat dibutuhkan tim jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP. Karenanya kami berharap, dapat segera menerima salinan putusan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Senin (24/7/2023).

KPK berharap PN Makassar segera mengirimkan salinan resmi putusan yang melepaskan Eltinus Omaleng dari tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, tersebut. Sebab, putusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan tim jaksa KPK.

"Tim jaksa juga telah menyatakan upaya hukum banding untuk terdakwa Marthen Sawy dan terdakwa Teguh Anggara dengan alasan diantaranya amar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan tim jaksa," katanya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK tidak terima dengan putusan lepas tersebut. KPK mempertanyakan dasar hakim melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan pidana. 

Sebab, hakim tidak menguraikan pertimbangan putusan lepas terhadap Eltinus Omaleng.

"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," kata Ali.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut