Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, 4 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina Masih Berstatus Karyawan BUMN 
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Berlanjut, Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan Lagi

Senin, 08 Juli 2024 - 12:26:00 WIB
Sidang Berlanjut, Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan Lagi
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ditahan lagi usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

“Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat yang dari penasihat hukum saya,” ungkap Gazalba.

“Ya nantilah Pak, ini kita laksanakan dulu ini ya. Nanti kalau mau mengajukan silakan, diajukan ke kami pertimbangkan bagaimana apakah majelis perlu atau tidak, nanti ya,” ujar hakim.

Diketahui, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterimanya bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Hakim lalu mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh pada Senin (27/5/2024). Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sempat tak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara dan Gazalba dikeluarkan dari tahanan. 

Hanya saja, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan upaya verzet KPK atas putusan sela hakim. Pengadilan Tipikor Jakarta diperintahkan melanjutkan sidang tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut