Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

KPK Apresiasi Putusan Verzet PT DKI terkait Perkara Gazalba Saleh

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:29:00 WIB
KPK Apresiasi Putusan Verzet PT DKI terkait Perkara Gazalba Saleh
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait pelawanan atau verzet atas putusan sela dalam perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Putusan itu memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang perkara Gazalba.

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (25/6/2024).

Menurut Tessa, putusan itu menyatakan surat dakwaan JPU KPK telah memenuhi syarat formal dan materiel sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan juga dinilai menegaskan KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan tuntutan.

"Sehingga putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK," kata Tessa.

Dia menyatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan PT DKI untuk dipelajari demi menempuh langkah hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Sebagai informasi, JPU KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata jaksa.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut