Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Uang Pemerasan Bupati Pati Sudewo Disimpan dalam Karung, Total Rp2,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Dakwaan Lukas Enembe Digelar secara Online

Senin, 12 Juni 2023 - 08:34:00 WIB
Sidang Dakwaan Lukas Enembe Digelar secara Online
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), akan menghadapi sidang perdana terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi hari ini.(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), akan menghadapi sidang perdana terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi hari ini. Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual atau daring dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan.

"Informasi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) online dari Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi pada Senin (12/6/2023).

Sementara itu, sidang langsung atau tatap muka akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang tersebut hanya akan dihadiri oleh tim JPU dari KPK, perwakilan Penasihat Hukum Lukas Enembe, dan Majelis Hakim.

"Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB," ujar Ali.

Sidang perdana Lukas Enembe akan memulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK. Lukas akan didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut