Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Dokter Tifa, JPU Hadirkan Dian Sandi dan Dumatno terkait Perkara Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Protes Waktu Bertanya ke Saksi Dian Sandi Dibatasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01:00 WIB
Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Protes Waktu Bertanya ke Saksi Dian Sandi Dibatasi
Sidang perkara ijazah Jokowi dengan terdakwa dokter Tifa memanas setelah kuasa hukum memprotes pembatasan waktu pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur. (Foto: iNews/Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa memanas saat majelis hakim mengatur waktu pemeriksaan saksi. Kuasa hukum dokter Tifa memprotes pembatasan waktu bertanya kepada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (22/10/2026).

Ketegangan bermula ketika hakim ketua Christina Endarwati menanyakan durasi yang dibutuhkan JPU untuk memeriksa saksi Dian Sandi dalam sidang ijazah Jokowi. Jaksa menyebut membutuhkan waktu sekitar 1 jam untuk mengajukan pertanyaan.

"Dari penuntut umum silakan bertanya terlebih dahulu, apa kira-kira berapa lama waktu yang diperlukan," kata Christina di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (22/10/2026).

Setelah mendengar kebutuhan waktu dari jaksa, hakim mempersilakan tim kuasa hukum dan terdakwa dokter Tifa memanfaatkan waktu pemeriksaan saksi sebaik-baiknya. Namun, pihak terdakwa keberatan jika waktu untuk mengajukan pertanyaan ikut dibatasi.

Kuasa hukum dokter Tifa menilai kebutuhan waktu pemeriksaan antara jaksa dan pihaknya tidak bisa disamakan. Mereka beralasan JPU menyatakan pemeriksaan sudah cukup, sedangkan pihak terdakwa masih memiliki pertanyaan yang perlu diajukan kepada saksi.

"JPU itu 1 jam karena memang bahannya sudah habis. Karena memang bilang 'sudah cukup'. Kami belum pernah mengatakan "sudah cukup". Jadi tidak bisa dibikin apple to apple. JPU bukan karena mau 2 jam, 3 jam, kami tidak keberatan. Tapi karena menyatakan setengah jam sudah cukup, beda dengan kami. Kami belum cukup," kata kuasa hukum dokter Tifa.

Menanggapi keberatan tersebut, Hakim Ketua Christina mengingatkan bahwa tim kuasa hukum dokter Tifa sebelumnya telah memperoleh waktu pemeriksaan yang lebih panjang dari durasi yang ditetapkan.

"Selama persidangan kemarin ini juga dari advokat dan terdakwa waktunya memang sudah diberikan lebih. Begitu ya," ujar Christina.

Namun, pihak dokter Tifa tetap menyatakan tidak sependapat dengan penjelasan majelis hakim.

"Kami tidak sepakat," kata tim hukum dokter Tifa.

Hakim kemudian kembali menegaskan bahwa pihak terdakwa telah memperoleh waktu lebih banyak dibandingkan jaksa dalam persidangan sebelumnya. Christina meminta kuasa hukum mengatur pertanyaan secara efektif sebelum pemeriksaan saksi dilanjutkan oleh JPU.

"Saudara sudah diberikan waktu lebih juga kemarin. Sana 1 jam, Saudara di ini kan bisa 1,5, kira-kira kan kemarin seperti itu. Saudara lebih punya, begitu. Silakan dimanajemen nanti untuk pertanyaannya. Demikian ya? Silakan dimulai pertanyaan dari Penuntut Umum," kata hakim.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut