Sidang Eksepsi, Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Ungkap Ancaman Johnny G Plate
Oleh karenanya, Maqdir menilai ada kesalahan penerapan pasal yang didakwakan kepada Galumbang. Menurutnya, pasal yang tepat diterapkan kepada Galumbang yakni soal pemerasan.
"Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan dan pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan," katanya.
Dalam perkara ini, Galumbang didakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara Rp8 triliun terkait proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Galumbang didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Mantan Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto.
Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergi, Irwan Hermawan; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Editor: Rizky Agustian