Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadapi Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Ditunda, Ini 7 Tuntutan Penggugat

Senin, 15 September 2025 - 14:16:00 WIB
Sidang Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Ditunda, Ini 7 Tuntutan Penggugat
Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan. (Foto: MPI/Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, menyampaikan sidang ditunda untuk kedua kalinya, Senin (15/9/2025) hari ini. Penundaan kali ini dilakukan agar pihak tergugat, yakni Gibran sebagai Tergugat I dan KPU sebagai Tergugat II, melengkapi legal standing. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (22/9/2025).

Sebelumnya, sidang perdana sempat diwarnai keberatan penggugat lantaran Gibran diwakili Jaksa Pengacara Negara. Subhan menilai JPN tidak berwenang membela Gibran karena gugatan ditujukan kepada pribadi Gibran, bukan sebagai pejabat negara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut