Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus, KPU Siap Hadapi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran kembali Ditunda, Kenapa?

Senin, 15 September 2025 - 12:23:00 WIB
Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran kembali Ditunda, Kenapa?
PN Jakpus kembali menunda sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh. Kan belum jadi wapres," sambungnya.

Subhan sebelumnya mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut