Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

Kamis, 02 Januari 2025 - 19:17:00 WIB
Sidang Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya
Sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditunda pekan depan. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditunda pekan depan. Adapun, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini akan digelar pada, Selasa (7/1/2025). 

"Sidang kita tunda hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 dengan agenda untuk pembuktian penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). 

Dia menambahkan, penundaan ini lantaran saksi yang harusnya dihadirkan berhalangan hadir. Satu di antaranya dikarenakan sakit. 

"(Satu saksi) tidak dapat meninggalkan rumah sakit, terus saksi lain mengurusi keperluan yang mendesak di luar kota," katanya. 

Dalam dakwaan Jaksa, tiga hakim itu diduga menerima suap terkait pemberian vonis bebas terhadap Terdakwa Gregorius Rinald Tannur dalam kasus pembunuhan. 

"yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," ujar Jaksa di ruang sidang. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga Terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD 48.000 kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak SGD 140.000 yang dibagikan kepada tiga terdakwa. 

"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, Mangapul SGD 36.000, dan Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, dan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," kata Jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut