Sidang Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya
Selanjutnya, penerimaan Rp1 miliar dan SGD 120.000 yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Selain suap, mereka juga didakwa menerima gratifikasi.
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing," kata JPU membacakan surat dakwaan.
JPU merincikan, Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp97,5 juta, SGD 32.000, dan 35.992,25 RM.
Selanjutnya, Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100.000 Yen, 6.000 Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.
Kemudian Mangapul, diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.
Editor: Aditya Pratama