Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tembok TPU Jeruk Purut Jebol Imbas Hujan Deras, 12 Jenazah Dievakuasi
Advertisement . Scroll to see content

5 Aparatur PN Surabaya Disanksi terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Rinciannya

Kamis, 02 Januari 2025 - 15:38:00 WIB
5 Aparatur PN Surabaya Disanksi terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Rinciannya
Juru Bicara MA, Yanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kelima aparatur ini dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Tim pemeriksa Bawas (Badan Pengawas) MA telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).

Dia menuturkan, kelima aparatur yang dijatuhi sanksi terdiri dari dua pimpinan PN Surabaya berinisial R dan D. Kemudian tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya dengan inisial RA, Y dan OA.

R sebagai pimpinan PN Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Dia dijatuhi sanksi berupa hukuman non-palu selama dua tahun.

D yang juga sebagai pimpinan PN Surabaya  terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. Dia dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut