Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bacakan Nota Perlawanan
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Roy Suryo menyatakan dalam kondisi sehat saat menjalani sidang nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026). Roy Suryo didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.
"Terdakwa sehat?" tanya Hakim Ketua Christina Endarwati di PN Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
"Alhamdulillah sehat yang mulia," jawab Roy Suryo.
Mendengar jawaban tersebut, hakim menyatakan persidangan dapat dilanjutkan. Selanjutnya, majelis hakim mempersilakan tim kuasa hukum Roy Suryo membacakan nota perlawanan.
"Sehat, sudah bisa melanjutkan persidangan," kata Christina.
Diketahui, dalam sidang perdana perkara tuduhan ijazah palsu tersebut, Roy Suryo menolak tawaran restorative justice (RJ) dan tidak mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan JPU.
"Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan," ujar Roy Suryo dalam persidangan, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo setelah hakim menawarkan mekanisme RJ usai JPU membacakan surat dakwaan. Hakim mengingatkan adanya ketentuan Pasal 204 dan Pasal 205 terkait RJ serta pengakuan terhadap dakwaan JPU.
"Nah, atas dakwaan tersebut, ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, Saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Roy Suryo.
Editor: Rizky Agustian