Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawal Sidang Gus Yaqut, Tokoh NU Kaltara Minta Hakim Objektif dan Adil soal Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Kuota Haji, Auditor BPK Tak Temukan Aliran Dana 1 Sen pun ke Gus Yaqut 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:24:00 WIB
Sidang Kasus Kuota Haji, Auditor BPK Tak Temukan Aliran Dana 1 Sen pun ke Gus Yaqut 
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) usai sidang kasus kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Keputusan tersebut disebut disusun oleh Muhammad Agus Shafii dan Abdul Muhyi agar kuota haji khusus tambahan dapat diisi dengan jemaah berstatus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi PIHK.

Saksi ahli BPK juga memaparkan nilai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Untuk 2023, ahli menyebut Rizky Fisa Abadi, Abdul Mohyi, Isfah Abidal Aziz, dan Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang yang dikaitkan dengan fee percepatan kuota haji khusus tambahan senilai 1.467.000 dolar AS atau setara Rp22.379.085.000, ditambah Rp300 juta.

Dengan demikian, total nilai fee percepatan yang dipaparkan untuk 2023 mencapai Rp22.679.085.000, berdasarkan kurs yang digunakan dalam paparan ahli.

Adapun untuk 2024, ahli menyebut pegawai Kementerian Agama, asosiasi PIHK, dan pihak-pihak terkait memperoleh pembagian fee percepatan atas pengisian kuota haji khusus tambahan.

Nilai yang dipaparkan meliputi 7.395.200 dolar AS atau setara Rp117.176.944.000, 16 juta riyal Saudi atau setara Rp67.520.000, serta Rp3.993.600.000. Total nilai fee percepatan pada 2024 tersebut mencapai Rp121.238.064.000.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut