Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yaqut Sentil Eks Pejabat Kemenag di Sidang Kuota Haji: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

Rabu, 16 September 2026 - 14:54:00 WIB
Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (15/9/2026). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin mengungkap fakta lain mengenai mutasinya pada 28 Desember 2023. Dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Arifin menyebut mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pernah mengatakan mutasi tersebut dilakukan untuk menyelamatkan dirinya.

Pernyataan itu disampaikan Arifin saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). Keterangan tersebut muncul setelah penasihat hukum Yaqut menggali alasan di balik mutasi Arifin dari jabatan Direktur Umrah dan Haji Khusus ke UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Awalnya, penasihat hukum menanyakan Arifin mengetahui adanya seorang perempuan bersama anak yang pernah datang ke Kantor Kemenag sekitar November atau Desember 2023 untuk mencarinya. Arifin mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. 

Dia juga menyatakan tidak mengetahui apakah pernah membicarakan hal itu dengan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.

Namun, ketika ditanya apakah pernah mendapat informasi mutasinya dilakukan untuk menyelamatkan dirinya dari persoalan lain, Arifin mengungkap adanya pembicaraan dengan Yaqut.

“Gus Men pernah mengatakan dalam rangka menyelamatkan saya,” kata Arifin dalam persidangan.

Arifin kemudian mengaku berterima kasih atas tindakan tersebut. “Dan saya mengucapkan terima kasih,” ujarnya.

Di sisi lain, Arifin membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang seolah menyebut dirinya dimutasi karena menolak skema pembagian kuota haji tambahan sama rata alias 50 persen banding 50 persen.

Dalam BAP halaman 6 nomor 13, tercantum keterangan Arifin dimutasi pada 28 Desember 2023 ke UIN Sunan Gunung Djati karena menolak wacana pembagian kuota tambahan yang dibahas dalam rapat di ruang menag. Arifin membantah pernah menyatakan adanya hubungan sebab-akibat antara sikapnya terhadap skema 50:50 dengan mutasi tersebut.

“Yang saya katakan waktu di BAP fakta. Jadi tidak menjadi sebab-akibat, fakta,” ujar Arifin.

Menurut dia, fakta yang disampaikannya kepada penyidik hanya mengenai adanya rapat yang membahas persoalan kuota haji dan kemudian dirinya dimutasi pada 28 Desember 2023.

“Saya tidak bicara gara-gara itu, tapi saya mengatakan bahwa saya dimutasi tanggal 28 Desember. Nah, maka di BAP itu ketika ada pertanyaan setelah itu, ya saya tidak tahu,” katanya.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta Arifin memastikan apakah kalimat dalam BAP tersebut memang pernah disampaikannya saat pemeriksaan. Arifin mengaku baru menyadari terdapat kata “dikarenakan” dalam BAP setelah dokumen tersebut dibacakan di persidangan.

“Ada kata-kata ‘dikarenakan’, saya kaget baru muncul. Karena sejak awal saya tidak merasa dikarenakan,” ungkapnya.

Arifin mengaku hanya membaca BAP secara sekilas sebelum memberikan paraf karena kondisi pemeriksaan yang sudah melelahkan.

“Saya membaca sepintas karena sudah lelah. Kemudian saya sempat tanya, ‘Lho kok pakai bahasa menolak begini?’, padahal bahasa saya bukan,” tuturnya.

Saat kembali ditanya hakim, Arifin menegaskan tidak mengetahui adanya hubungan antara mutasi dengan sikap tidak sependapat terhadap pembagian kuota tambahan.

“Iya, saya tidak tahu ada kaitannya atau tidak, yang jelas saya hanya bicara fakta bahwa pernah ada rapat, kemudian tanggal 28 saya dimutasi,” ujarnya.

Hakim kemudian memastikan apakah terdapat pernyataan resmi yang menyebut mutasi Arifin dilakukan karena penolakannya terhadap pembagian kuota 50:50. Arifin pun mengatakan tidak ada.

“Tidak ada pernyataan resmi dari menteri, tidak ada,” tutur Arifin.

Dia juga mengakui anggapan mengenai hubungan mutasi dengan sikapnya terhadap pembagian kuota tersebut bukan informasi resmi.

“Waktu di sidang pertama, Yang Mulia menanyakan asumsi, ya saya katakan asumsi,” katanya.

Dengan demikian, dalam persidangan muncul dua keterangan terkait mutasi Arifin. Di satu sisi, Arifin menegaskan tidak mengetahui adanya hubungan resmi antara mutasinya dengan penolakan pembagian kuota 50:50. 

Di sisi lain, dia mengungkap Yaqut pernah menyampaikan kepadanya bahwa mutasi tersebut dilakukan untuk menyelamatkan dirinya.

Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan perkara ini, skema pembagian kuota haji tambahan 50:50 juga menjadi salah satu materi yang didalami. Saksi Kemenag, Slamet sebelumnya menyebut pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus dengan komposisi 50:50 sebagai kebijakan menag saat itu.

Sementara dalam persidangan Nur Arifin pada 15 September 2026, pernyataan mengenai mutasi karena penolakan tersebut kembali dipersoalkan. Arifin menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya hubungan resmi antara kedua peristiwa tersebut.

Majelis hakim menyatakan perbedaan keterangan tersebut akan dinilai dalam pertimbangan persidangan.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.

JPU KPK menyebut jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut JPU, Yaqut menjalankan perbuatannya bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Pengisian tersebut disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

Tujuannya untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Dari perbuatan tersebut, JPU menduga Yaqut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS.

Selain itu, perbuatan tersebut diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah 26.500 dolar AS.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut